Kuningan, UPMKNews -- Badan pengawas Pemilu (BAWASLU) dan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Mengambil tindakan tegas dalam menangani pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). 

KPUM menegaskan bahwa hasil tindak lanjut BAWASLU terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 untuk dapat mengklarifikasi dan menyerahkan data secara objektif. Sehingga untuk dapat menindaklanjuti pelanggaran tersebut, diadakan pertemuan yang dihadiri oleh KPUM, BAWASLU, pasangan calon nomor urut 2, serta tim sukses mereka.

Selanjutnya BAWASLU menindaklanjuti dan mengkonfirmasikan kepada KPUM terkait temuan terhadap paslon nomor urut 3 yang mengundurkan diri sebagai calon presiden (capres) sehingga KPUM secara resmi mengesahkan bahwa pasangan calon nomor urut 3 dinyatakan gugur dari Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Muhammadiyah Kuningan tahun 2024-2025.

Penulis: Ulmi